PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?

PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

"Ada beberapa yang sudah di SK KGB, tetapi belum diberikan karena pemda masih menunggu regulasi. Namun, ada juga sih yang sudah mendapatkan kenaikan gajinya," tutur Rikrik.

Oleh karena itu, kata Rikrik, sebelum regulasi untuk PPPK belum dilengkapi, jangan sampai sistem paruh waktu diberlakukan.

Dikhawatirkan pemda akan memberlakukan sistem itu kepada PPPK yang saat ini sudah bekerja dan belum mendapatkan hak secara penuh.

PPPK, lanjutnya, sampai saat ini masih diperlakukan tidak seperti ASN, apalagi kalau paruh waktu. Perlakuannya pasti sama seperti honorer yang ganti nama.

"Jujur saja teman-teman PPPK yang akan habis masa kontrak bila diberlakukan PPPK paruh waktu," ujarnya.

Pemda, tambah Rikrik, pasti akan memilih sistem PPPK paruh waktu karena gajinya lebih rendah dan penuh waktu.

Dia sudah membayangkan bagaimana nasib PPPK yang habis kontrak nanti. Sebab, sangat mungkin dialihkan ke PPPK paruh waktu dengan alasan anggarannya tidak ada.

"Kalau sudah begitu, apa bedanya dengan honorer. Kami kira hanya mahasiswa yang kerja paruh waktu, PPPK juga diperlakukan sama. Semoga ini tidak jadi disahkan," ucapnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PPPK waswas, habis kontrak dialihkan ke paruh waktu? kenaikan gaji berkala bagaimana?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News