PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Selasa, 19 April 2011 – 17:00 WIB
Dikatakannya, PPTKIS banyak yang merasa pekerjaannya selesai hanya dengan proses merekrut dari daerah kantong TKI, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir dengan menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. "PPTKIS itu terlampau 'business oriented'. Sebab yang dipikirkan hanya keuntungan yang diperoleh. Mereka tidak peduli lagi dengan masalah TKI, setelah bekerja di rumah-rumah majikan yang ditunjuk agen tenaga kerja di luar negeri," paparnya.
Bahkan, tegas Jumhur, dalam setiap kasus yang menimpa TKI di luar negeri, pada akhirnya pemerintah juga yang mengambilalih dan menyelesaikan masalah. Sementara PPTKIS yang mendapatkan untung dari penempatan TKI, justru bersikap cuek atau berdiam diri. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, kita akan terus memperketat pelayanan dokumen penempatan TKI," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar