PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI

PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Dikatakannya, PPTKIS banyak yang merasa pekerjaannya selesai hanya dengan proses merekrut dari daerah kantong TKI, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir dengan menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. "PPTKIS itu terlampau 'business oriented'. Sebab yang dipikirkan hanya keuntungan yang diperoleh. Mereka tidak peduli lagi dengan masalah TKI, setelah bekerja di rumah-rumah majikan yang ditunjuk agen tenaga kerja di luar negeri," paparnya.

Bahkan, tegas Jumhur, dalam setiap kasus yang menimpa TKI di luar negeri, pada akhirnya pemerintah juga yang mengambilalih dan menyelesaikan masalah. Sementara PPTKIS yang mendapatkan untung dari penempatan TKI, justru bersikap cuek atau berdiam diri. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, kita akan terus memperketat pelayanan dokumen penempatan TKI," tukasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News