PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI

PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mengenai kewajiban melaporkan TKI yang ditempatkan di luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia (RI), baik Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI. "Itu perintah pasal 71 Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," jelas Jumhur, di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Jumhur, hal tersebut bertujuan agar para TKI tercatat keberadaannya, sehingga memudahkan upaya perlindungan bagi dirinya. Sebaliknya, tanpa dilaporkan ke perwakilan RI, nasib TKI berisiko menjadi korban yang tidak diharapkan.

Sementara pada dasarnya, lanjut Jumhur, TKI juga harus berinisiatif melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI terdekat. Namun demikian, sesuai penjelasan ayat 1 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004, secara jelas ditekankan, karena lokasinya yang tersebar, maka pelaksanaan kewajiban melapor itu dilaksanakan oleh PPTKIS. Sementara ayat 2 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004 juga menyebutkan, kewajiban melaporkan kedatangan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan (oleh) PPTKIS.

Jumhur mengatakan, sejauh ini umumnya PPTKIS tidak melaporkan TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri. Bahkan, PPTKIS juga sering tak memiliki data di mana TKI yang ditempatkannya itu bekerja. "PPTKIS itu hanya menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. Karena itu, mereka seringkali tidak mengerti dan tidak bertanggungjawab atas kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri," katanya.

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News