Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
Oditur militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Oditur Militer menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana terbukti. Terdakwa menurut Oditur Militer terbukti telah merencanakan membunuh Vera Oktora.
BACA JUGA: Daftar 19 Pesepakbola Muda yang Dikirim Vamos Indonesia Berguru ke Spanyol
Dalam tuntutannya, Oditur Militer berkesimpulan dakwaan primer, pembunuhan berencana (340 KUHP) telah terbukti dan pasal dakwaan sekunder 338 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi.
Dalam tuntutannya, Oditur juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan, dipecat dari kedinasan militer TNI, angkatan darat.
Usai tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledooi (pembelaan), Kamis, 29 Agustus 2019.
Majelis hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH akhirnya menunda sidang pekan depan.
Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang