Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jumat, 23 Agustus 2019 – 23:13 WIB

Prada DP dengan sikap istirahat di tempat mendengarkan tuntutan dibacakan Oditur Militer. Foto: Julheri/SUMEKS.CO
BACA JUGA: Pemilik Ipung Salon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Seperti diwartakan, pada 8 Mei 2019 Prada DP keluar dari Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Sungai Lilin setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktora.
Mayat kasir Indomaret Jensu 3 Palembang itu baru ditemukan petugas hotel pada, Jum’at, 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi menggenaskan dengan tangan termutilasi.
Setelah buron sekian lama, Prada DP akhirnya menyerahkan diri pada anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya dan Denpom II/4 di Padepokan Monghiang yang dipimpin Abuya Haji Sar’i di Serang Banten, Kamis (13/6/2019). (jul)
Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang