Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI
Kamis, 29 April 2021 – 23:36 WIB

Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Foto: Puspen TNI
Selain sidang M Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan dipidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara.
Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan.(fri/jpnn)
Dalam sidang putusan, tersangka M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya