Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI

Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI
Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Foto: Puspen TNI

Selain sidang M Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan dipidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara.

Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan.(fri/jpnn)

Dalam sidang putusan, tersangka M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News