Prajurit Main Hakim Sendiri di Boyolali, Panglima TNI dan KSAD Harus Dievaluasi

Prajurit Main Hakim Sendiri di Boyolali, Panglima TNI dan KSAD Harus Dievaluasi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Aspirasi ini muncul menyusul kasus penganiayaan terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud MD oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

"Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," kata Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12).

Koalisi, kata dia, menilai Panglima TNI dan KSAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Menurutnya, rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar.

"Aksi main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum," ujarnya.

Lebih lanjut, Gufron menyebut tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI.

Selain itu, korban adalah bagian dari massa yang sedang berkampanye politik.

Karena itu, seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.

Aksi penganiayaan diduga terjadi karena korban tertinggal dari rombongan yang sedang melakukan konvoi sepeda motor dengan knalpot tidak standar bersuara bising

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News