Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama

Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama
Ilustrasi - Korps Marinir TNI AL. Foto: Dispen Koarmada II

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.

Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

detik- detik prajurit TNI AL memburu tanker berbendera Panama di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News