Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama
Kamis, 02 September 2021 – 06:02 WIB
Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
detik- detik prajurit TNI AL memburu tanker berbendera Panama di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Satgasmar Pengamanan Ambalat TNI AL Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sebatik
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- TNI AL Temukan Korban Tenggelam di Laut Setelah 3 Hari Pencarian