Prajurit TNI di Keerom Tewas Dianiaya Dua Pria Mabuk, Begini Kronologinya
Selasa, 27 Februari 2024 – 14:51 WIB
"Pelaku DD ini saat kita periksa sudah mengakui perbuatannya dan setelah menjalani pemeriksaan dan cukup alat bukti. Maka Senin kemarin DD sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya DS saat ini masih salam proses pencarian," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya DD dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Seorang prajurit TNI berpangkat sersan kepala atau Serka TW tewas dianiaya dua pria mabuk di kampung Kalimo, Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Benyamin Arisoi Bakal Jadi Pasangan Cawagub, ini Kata Irjen Fakhiri
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya