Prajurit TNI Teriak 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq', Begini Respons Kolonel Refki
Rabu, 11 November 2020 – 13:49 WIB
Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang prajurit TNI terekam video berteriak kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Shihab saat di dalam truk TNI. Atas perbuatannya itu, prajurit dari Kodam Jaya tersebut diberi sanksi hukuman disiplin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Prajurit Kodam Brawijaya Bersiaga Selama Operasi Ketupat
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Sinkronisasi Aspek Kesejahteraan dan Pertahanan dalam Program Pembangunan Pemerintah Daerah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Aksi Kekerasan Oknum TNI Viral, Mayjen Izak Buka Suara
- Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU