Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana
Jumat, 10 Januari 2020 – 17:50 WIB
"Artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak kemudian katakanlah penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, atau tidak terjadi limitasi," kata Arsul.(boy/jpnn)
Praktik menggoreng saham di pasar modal sehingga terjadi kerugian negara bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pakar Bongkar Investasi yang Paling Menguntungkan pada 2024
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Cum Date Dividen Saham BBRI Hari Ini, Jangan Ketinggalan THR dari BRI