Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana
Jumat, 10 Januari 2020 – 17:50 WIB

Arsul Sani. Foto: Dokumen JPNN.Com
"Artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak kemudian katakanlah penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, atau tidak terjadi limitasi," kata Arsul.(boy/jpnn)
Praktik menggoreng saham di pasar modal sehingga terjadi kerugian negara bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perluas Jangkauan Bisnis, Gotrade Buka Cabang Pertama di Surabaya
- Nilai Saham Telkom Masih di Level Rp 2.600, Analis Merespons
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG