Praktik Pungli Akhirnya Terbongkar Setelah 12 Tahun

Praktik Pungli Akhirnya Terbongkar Setelah 12 Tahun
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Modus kedua, lanjutnya, ada beberapa tiket yang tidak diberikan kepada masing-masing supir yang akhirnya tetap dipungut dengan biaya yang sama.

Modus yang terakhir, pihak UPTD Pasar menarik sejumlah uang dengan retrubusi parkir.

”Yang kita ketahui, itu bukan dari kewenangan UPTD pasar, tetapi itu kewenangan Dishub,” ucapnya.

Niko pun mengungkapkan, praktik pungli semacam itu sudah berlangsung sejak Tahun 2004 hingga saat ini.

“Jadi selama 12 tahun ini, kami akan lihat lagi tentang pertanggung jawaban dari kelima orang ini. Dari praktik yang tidak diberikan karcis ini sudah jelas sudah menyalahi aturan, yang pertama sesuai dengan Perda 12 Tahun 2012, yaitu terkait retribusi jasa usaha. Sehingga ada beberapa pasal yang dilanggar terkait dengan masalah retribusi yang tertera, nanti akan di pertanyaan pertanggung jawaban dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Niko, ada beberapa kewajiban yang harus diwajibkan dari pihak dinas, contohnya dari UPTD sendiri dengan beberapa pemberian pajak yang diberikan dari lokasi pasar, untuk kesejahteraan pasar sendiri.

”Tetapi untuk kasus ini, belum terlihat ke arah sana. Karena titik berat kami yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (yul/ign/dil/jpnn)

SOREANG - Lima orang pegawai honorer ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bandung di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News