Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
Selasa, 22 April 2025 – 20:07 WIB

Managing Partners IND & Partners Law Firm M Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai profesi advokat. Foto: dok sumber
Marcella juga merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.
Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp 60 Milliar di balik putusan lepas terhadap Ketiga korporasi tersebut. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Martin Dorong RUU KUHAP Disahkan demi Lindungi Advokat dari Kriminalisasi
- Stefanus Gunawan Jadi Calon Ketua Umum Peradi-SAI 2025–2030
- Harry-Patra Siap Tindak Advokat Tak Beretika jika Terpilih jadi Pemimpin Peradi SAI
- Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Baim Wong, Pengacara Singgung Soal Ini
- Praktisi Hukum Husni Farid Abdat & Ibrahim Alwini Luncuran Buku IHLEGAL
- Peradi Jakbar Berkomitmen Gelar PKPA Berkualitas Untuk Cetak Advokat Andal