Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
Selasa, 22 April 2025 – 20:07 WIB

Managing Partners IND & Partners Law Firm M Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai profesi advokat. Foto: dok sumber
Marcella juga merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.
Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp 60 Milliar di balik putusan lepas terhadap Ketiga korporasi tersebut. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat