Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang

Praktisi Hukum Pesimistis Eksepsi Bos PT MPL Diterima

Praktisi Hukum Pesimistis Eksepsi Bos PT MPL Diterima
Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 PN Tangerang, Senin (7/1) beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa.

Kuasa hukum Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Ini bukan kasus pidana, tapi suatu usaha demi menyejahterakan masyarakat di sekitar, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1) mendatang.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik dalam nomor perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pidana, tapi suatu usaha demi menyejahterakan masyakat sekitar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News