Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang

Praktisi Hukum Pesimistis Eksepsi Bos PT MPL Diterima

Praktisi Hukum Pesimistis Eksepsi Bos PT MPL Diterima
Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Foto: source for JPNN.com

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya naik ke meja hijau, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya lewat sambungan telpon, hari ini.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," pungkasnya. (adk/jpnn)


Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pidana, tapi suatu usaha demi menyejahterakan masyakat sekitar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News