Praktisi Hukum Sarankan DPR Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol

Praktisi Hukum Sarankan DPR Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol
Praktisi Hukum Arfito Hutagalung. Foto: Dokumen Pribadi

Alih-alih soal RUU Minol, Fito berpendapat, sebaiknya DPR membahas RUU yang lebih mendesak dan yang selama ini terabaikan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) maupun RUU lainnya.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan aparat terkait fungsi pengawasan dan maraknya penjualan minol ilegal. Sehingga ketakutan DPR dapat teratasi dengan baik,” kata Arfito.

Justru apabila RUU ini disahkan, kata dia, maka akan memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Kata dia, cukup sudah membuat kebijakan yang berorientasi pada pidana.

Menurutnya, Peraturan Menteri saat ini sudah cukup bagus dan patut diapresiasi. Sebab, kata dia, peraturan tersebut telah mempersempit ruang gerak peredaran dan konsumsi minuman beralkohol ilegal. Hanya saja tata kelola dan pengawasan masih perlu diperkuat. Baik itu soal umur, maupun legalitas penjualan.

“RRU ini apabila diundangkan, tidak hanya berdampak pada pelaku usaha. Namun juga berdampak pada pariwisata nasional, dan nasib hidup orang banyak,” pungkasnya.

Lanjutnya lagi, DPR lebih elok membahas soal maraknya peredaran narkoba di bangsa ini. Selain itu, korupsi dan radikalisasi juga harus menjadi perhatian serius di DPR.

“Itu justru lebih memabukkan dan menimbulkan efek negatif yang lebih besar bagi bangsa ini,” tegas Fito, sapaan akrabnya.

Di tengah kondisi negara yang dilanda pandemi Covid-19 saat ini, kata dia, DPR jangan malah sibuk mengurusi minuman beralkohol.

DPR sebaiknya membahas RUU yang lebih mendesak dan yang selama ini terabaikan, seperti Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), ketimbang RUU Minuman Beralkohol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News