Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

Jokowi saat itu meminta kasus Agus dan Saut dihentikan jika memang tak ada bukti konkret dan fakta hukum

"Saya tidak yakin pertemuan itu ada, tetapi jikapun ada, jangan-jangan terkait itu (surat palsu), tetapi dipolitisir seolah-olah ini terkait e-KTP, nah secara faktual kita lihat dalam kasus e-KTP pada akhirnya diproses hukum, disidangkan bahkan sudah ikrah, dan putusannya berat," katanya.

"Dan beberapa kali keterangan Pak Jokowi untuk menindak tegas terkait koruptor dan pejabat negara yang terindikasi melakukan korupsi untuk dihukum berat," imbuhnya.

Oleh karenanya, Mellisa menganggap pernyataan Agus kontradiktif dengan apa yang disampaikan Agus. Dia kembali mengingatkan jika Agus punya tanggung jawab moral dan hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Jadi secara faktualnya kontradiktif dengan apa yang disampaikan. Kalau dia menuding seperti itu tentu dia punya tanggung jawab untuk membuktikannya, karena dia kan orang hukum," katanya.

Mellisa juga tak sependapat jika gagalnya intervensi Jokowi terhadap Agus menjadi dalil lahirnya revisi UU KPK. Dia menekankan wacana revisi UU KPK sudah ada sejak sebelum Jokowi menjadi Kepala Negara.

Selain itu, kata Mellisa, inisiasi revisi UU KPK adalah DPR. Bahkan, 100 persen anggota dewan di Parlemen menyetujui revisi UU KPK tersebut.

"Jadi warna warni yang di DPR memutuskan secara bulat Revisi UU KPK karena sudah lama, nah ini terlalu tendensius yang disampaikan Pak Agus Rahardjo harus membuktikan tudingannya," tuturnya.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini merespons pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News