Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.
Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata dia.
Dia mengeklaim bahwa dua tersangka itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut dia, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.
"Saya, kan, hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun.
Agun juga mengaku ditanya mengenai aliran uang terkait kasus e-KTP itu.
Mengenai nama tersangka itu, Agun mengaku tidak punya kewenangan untuk menyampaikannya. Meski demikian, Agun menyatakan tersangka itu tidak berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 ini.
"Kayaknya enggak," jelas dia.
Menurut Agun Gunandjar, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi