Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Aturan tersebut digodok bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ucap Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).
Tipping fee sendiri adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN.
Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent US Dolar per kWh.
Pramono Anung mengaku selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta