Praperadilan IAS, Laica Marsuki: Kejar Unsur Diskresinya
Senin, 04 Mei 2015 – 02:27 WIB
Laica meminta hakim itu jangan sekadar menjadi terompet undang-undang. Jangan asal menjalankan apa yang dikatakan oleh undang-undang. Hakim harus lebih maju. Harus berpikir kreatif dalam menemukan keadilan.
"Jangan lupa pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, manakala suatu aturan perundang undangan dirasakan sudah tidak adil lagi, artinya itu sudah inkonstitusional," tutupnya. (fajaronline/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Pakar ilmu hukum administrasi dan tata negara, Prof Laica Marzuki mengatakan banyak kepala daerah yang berpeluang terjerat hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran