Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka

Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino tak bisa lepas dari jeratan status tersangka korupsi pengadaan tiga quay container crane 2010.

Direktur Utama Pelindo II itu tetap harus menyandang status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udijati, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lino kepada KPK.

Upaya Lino mencari keadilan harus bertepuk sebelah tangan. Gugatan praperadilan Lino kandas.

"Mengadili dalam eksepsi, tidak dapat diterima, provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Udijati membacakan amar putusan pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (25/1).

Hakim Udjiati menolak seluruh permohonon praperadilan tLino, setelah menyatakan tidak bisa menerima eksepsi dan provisi pemohon serta pokok perkara. "Tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Udijati.

Ia menegaskan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Lino, yakni penyidik KPK Ambarita Damanik tidak sah karena sudah diberhentikan sebagai anggota Polri, juga tidak bisa diterima.

Menurut Udjiati, sekalipun diberhentikan, sepanjang sudah diangkat pimpinan KPK adalah sah.

Hakim juga menolak dalil Lino yang menyebut bahwa penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka bukan untuk penegakan hukum. Melainkan untuk tujuan tertentu yakni demi pencitraan oknum di lembaga antirasuah. "Itu tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," tegas Udjiati.

JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino tak bisa lepas dari jeratan status tersangka korupsi pengadaan tiga quay container crane 2010. Direktur Utama Pelindo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News