Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam: Detik-detik Tersangka Minta Dibekam oleh Mbak Jayanti

Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam: Detik-detik Tersangka Minta Dibekam oleh Mbak Jayanti
Adegan saat korban membekam tersangka di kediaman Ahmad dalam prarekonstruksi pembunuhan terhadap terapis bekam, yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)

 

 

Inilah adegan kesembilan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News