Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam: Detik-detik Tersangka Minta Dibekam oleh Mbak Jayanti
Jumat, 13 Agustus 2021 – 12:59 WIB

Adegan saat korban membekam tersangka di kediaman Ahmad dalam prarekonstruksi pembunuhan terhadap terapis bekam, yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Inilah adegan kesembilan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban