Prasetio Desak Agar Tersangka Pengadang Kampanye Djarot Diproses Tuntas

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta.
Pasalnya, NS mengadang calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ketika berkampanye.
Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap NS.
"Proses hukum berjalan, kami ikuti aja. Jadi harus ada tetap ketuntasan," kata Pras di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Pras, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, maka Ahok-Djarot berhak untuk berkampanye.
Sehingga, sambung dia, tidak boleh ada pengadangan kepada pasangan petahana itu saat blusukan.
"Kami juga punya hak yang sama sebagai pasangan calon, kenapa harus diadang," ungkap Pras.
Polisi memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas NS ke Kejaksaan. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, maka NS akan disidangkan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, NS mengadang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen