Prasetyo Diminta Tindak Kejati Sumut Terkait Penggunaan Akuntan Swasta

Prasetyo Diminta Tindak Kejati Sumut Terkait Penggunaan Akuntan Swasta
Jaksa Agung Prasetyo. Foto: dok jpnn

Ia menyatakan, yang patut dipertanyakan kepada jaksa agung ialah apa landasan hukum Kejati Sumut menggunakan jasa KAP yang berbayar tersebut. Kemudian, dari mana sumber dananya. 

Nah, jika tidak berbayar, lantas apa kepentingan KAP itu terhadap Kejati Sumut dan objek audit tersebut. "Apakah jaksa agung sudah fasih atau tidak soal etika KAP sehingga seperti mendiamkannya?" kata dia. 

Pihaknya akan terus memantau kasus audit ini dan bersiap untuk menempuh upaya hukum ke Dewan Etik Ikatan Akuntan Indonesia agar akuntan seperti itu tidak mudah disimpangkan melawan perundang-undangan.

Ia menyesalkan, Kejati saat menyidik sudah menyatakan ada dugaan kerugian negara. "Malah sekarang mereka sudah sampai mengeluarkan daftar pencarian orang," kata dia. 

DPO itu dikeluarkan untuk tiga dari lima tersangka kasus ini. Adapun tiga tersangka itu ialah mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama Haltatif. 

Sementara dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta kantor akuntan publik (KAP) melakukan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi rental


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News