Prasetyo Gagal Tuntaskan Kasus HAM

Prasetyo Gagal Tuntaskan Kasus HAM
Jaksa Agung, M. Prasetyo/JPNN.com

"Seperti misalnya terkait dengan ruang transparan bagi terpidana mati, tim kuasa hukum maupun publik untuk mendapatkan keterangan yang valid tentang proses hukum dari ke-16 terpidana mati tersebut," katanya.

Keempat, lanjut Ferry, pasal 30 ayat (1) huruf e UU nomor 16 Tahun 2004 mengatur bahwa setelah P-21, penuntut umum dalam rangka melakukan penentuan sikap atas suatu berkas perkara sebenarnya mempunyai wewenang untuk melakukan suatu pemeriksan tambahan atas hasil penyidikan. 

Tujuan dari adanya pemeriksaan tambahan ialah agar memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah dilakukan sesuai hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan di persidangan.

Dalam monitoring KontraS, Kejagung tidak pernah memberikan akses hukum yang adil bagi terpidana mati. Seperti tidak adanya akses hukum yang memadai bagi terpidana, termasuk akses bantuan hukum bagi terpidana miskin, tidak diberikannya penterjemah tersumpah khususnya bagi terpidana yang merupakan warga negara asing, keterlambatan menginformasikan pihak kedutaan besar, hingga mengeksekusi mati terpidana yang mengalami kelainan jiwa.

Inkonsistensi Kejaksaan Agung juga dibuktikan dengan minimnya informasi tentang pelaksaan eksekusi mati yang diberikan terhadap terpidana mati dan kuasa hukumnya sehingga berakibat pada peliknya proses hukum yang tengah diproses oleh setiap terpidana.

"Baik melalui peninjauan kembali, uji materil konsep grasi dan upaya-upaya hukum lainnya yang masih potensial dilakukan oleh seluruh terpidana mati," ungkapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Ferry Kusuma mengatakan, KontraS menemukan tiga persoalan yang menunjukkan kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News