Prasetyo Gagal Tuntaskan Kasus HAM

Prasetyo Gagal Tuntaskan Kasus HAM
Jaksa Agung, M. Prasetyo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Ferry Kusuma mengatakan, KontraS menemukan tiga persoalan yang menunjukkan kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo gagal menjalankan fungsinya dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung. Selama 13 tahun (2002-2015), kata Ferry, Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.

Jaksa Agung selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai macam alasan. "Alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi," tandas Ferry yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan dalam penjelasan "Catatan Kinerja Kejaksaan Paska Satu Tahun HM Prasetyo", di Jakarta Rabu (18/11).

Kedua, dia menegaskan, Jaksa Agung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum. 

Menurut dia, tindakan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juncto pasal 21 ayat (1) UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

"Selain itu, Prasetyo juga melanggar sumpah Jaksa Agung untuk senantiasa menegakkan hukum dan keadilan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS itu.

Ketiga, dia menambahkan, inkonsistensi penegakan hukum dengan terus dilakukannya penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika oleh Kejagung. "Hal ini tentunya telah mengesampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, berkaca pada kasus eksekusi mati gelombang I dan II yang telah dilakukan Januari dan April 2015 lalu, tidak ada mekanisme koreksi dan ruang evaluasi yang dilakukan oleh Kejagung.

JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Ferry Kusuma mengatakan, KontraS menemukan tiga persoalan yang menunjukkan kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News