KPK Tuntut OC Kaligis Dihukum 10 Tahun Penjara, Sudah Setimpal?
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pria gaek itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada hakim PTUN Medan.
"Kami menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana membaca isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Kaligis didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Total uang haram yang diberikan bernilai USD 27 ribu dan USD 2 ribu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani pemeriksaan terdakwa di pengadilan, Kaligis tidak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun kesaksian para penerima suap plus Gary dan Evy Susanti mengarah pada keterlibatan ayah aktris Velove Vexia itu.
"Dari keterangan saksi dan bukti dapat ditarik kesimpulan pemberian yang dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," ujar Jaksa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua