PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo

PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
Karena kata dia, atas dasar permohoinan yang diajukan, MK bisa memproses tuntutan pihak-pihak untuk menjawab apakah UU itu memang bertentangan dengan UUD 1945. "MK bisa membatalkan UU yang diuji. Partai sekalipun bisa mengajukan (pengujian UU)," tandas Budi.

Diketahui, Sedikitnya 3000 masa yang tergabung dalam Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitsui (MK), Sabtu (10/12). Mereka mendesak MK segera membatalakan semua Undang-Undang Pro-Neoribelasme karena dinilai  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami menuntut pembatalan UUD 1945 hasil amandemen karena melenceng dari semangat kolonialisme dan anti-imperaliasme, kembali kepada konstitusi Proklamasi Kemerdekaan," kata Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono dilokasi aksi.

Masa yang tergabung dari KPW PRD Provinsi Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bogor, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Manado, dan Kalimantan Timur juga  mendesak pemerintah segera menghentikan jalanya roda pemerintahan neoliberalisme untuk  segera kembali pada sistem pemerintahan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News