Prediksi Mbak Puan, Jokowi Kirim Surpres Panglima TNI Sebelum Tanggal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menduga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surpres tentang Pergantian Panglima TNI sebelum legislatif memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
"Saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," kata wanita yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki umur 58 atau usia purnatugas di militer pada 21 Desember 2022.
Namun, menantu eks Kepala BIN AM Hendropriyono itu masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI.
Soal suksesor Jenderal Andika, Puan tidak ingin berspekulasi. Sebab, ranah penunjukan sosok di militer untuk menjadi Panglima TNI menjadi hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo.
Kepala negara, kata Puan, tentu memiliki pertimbangan menunjuk suksesor Jenderal Andika di pos Panglima TNI.
"Siapa dan bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap surat presiden (Surpres) tentang Pergantian Panglima TNI bisa dikirimkan oleh Istana sebelum legislatif memasuki masa reses.
Ketua DPR RI Puan Maharani menduga sebelum 16 Desember sudah ada surat masuk dari Presiden RI Joko Widodo ke legislatif soal pergantian Panglima TNI.
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah di Surabaya
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- Skandal Haji Memanas, Anak Buah Cak Imin Sebut Menteri Agama Tidak Bermoral
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi