Prediksi, Paling Banter Anggota KPU Hanya Ditegur
Minggu, 24 Maret 2013 – 19:17 WIB

Prediksi, Paling Banter Anggota KPU Hanya Ditegur
Sementara terkait pengaduan atas sikap KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu merekomendasikan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, menurut Margarito masih sesuai hukum.
Baca Juga:
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia ini mendasari pandangannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal 259 disebutkan, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi faktual tentang parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi karena dua hal itu tidak bersifat final dan mengikat, maka KPU berhak menolak putusan Bawaslu itu. Berarti sikap KPU itu sah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP mengggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (22/3).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memrediksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya akan menjatuhkan sanksi teguran
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov