Preman di Marunda Center sudah Ditangkap, Ada Uang Disita, Sebegini Jumlahnya
Pengemudi yang menolak untuk membeli diwajibkan membayar uang senilai Rp 3.000 dengan dalih jatah preman.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa sif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian.
"Dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami. Petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ujar Odang.
Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli agar segera melaporkannya kepada petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu di wilayah hukumnya.
"Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," pungkas Odang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menduga preman di Marunda Center ini ada aktor yang mengendalikan mereka, modusnya juga memaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi