Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:39 WIB

Sopir angkot saat melapor ke SPOT Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Menurutnya, terlapor dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Benar, kami sudah terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, di mana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp 5.000," kata Padli.
"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," punyaku Pasti. (mcr35/jpnn)
Abdullah Syarif sopir angkot di Palembang harus mengalami luka di bagian kepala usai tak memberi uang Rp 5.000 kepada Baim.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme