Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Sabtu, 13 Desember 2014 – 07:02 WIB

Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
“Motifnya diduga tersinggung, terjadi perkelahian hingga korban meninggal. Barang bukti sebilah parang, kita amankan diduga milik korban,’’ paparnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku bapak anak dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (adi)
JAKABARING - Ketenangan warga Jalan PT Muara Kelinggi, RT 20/7, Kertapati, sekitar pukul 19.00 WIB, terusik. Darmawi alias Dar (35), dikenal sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik