Presiden 3 Periode, Pilpres Bisa Jadi Ajang Duel Jokowi Vs SBY

Presiden 3 Periode, Pilpres Bisa Jadi Ajang Duel Jokowi Vs SBY
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dok/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyetujui adanya amandemen UUD 1945 agar masa jabatan presiden menjadi tiga periode. PSI menganggap usulan tersebut lebih realistis dibandingkan memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda Pemilu 2024.

Plt Sekjen PSI Dea Tunggaesti mengatakan usulan masa jabatan presiden tiga periode memungkinkan bagi Jokowi. Susilo Bambang Yudhoyono pun bisa mengikuti kontestasi tersebut.

"Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Pak Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945 sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi maksimal tiga periode," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/3).

Menurut Dea, masa jabatan presiden tiga periode merupakan pilihan paling adil. Sebab, tidak hanya Jokowi, tetapi juga SBY dan Jusuf Kalla bisa kembali mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.

"Nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali, begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil Presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan di 2024," ujarnya.

PSI, lanjut dia, mendukung Presiden Jokowi memimpin Indonesia kembali. Namun, kata dia, hal tersebut harus didasari amandemen konstitusi yang memperbolehkan Jokowi  berlaga kembali di Pilpres 2024.

Menurut Dea, alasan penundaan Pemilu 2024 karena situasi pandemi dan pemulihan ekonomi tidak penting. Sebab, penyelenggarakan Pilkada di tengah puncak pandemi pada akhir 2020 lalu berlangsung dengan baik.

"Pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan Pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi kita," pungkas Dea. (tan/jpnn)

PSI menyetujui adanya amandemen UUD 1945 agar masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono berpeluang bersaing di Pilpres 2024.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News