Presiden Akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa?

Presiden Akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Berdasarkan draf RUU IKN itu, Presiden RI menjadi pejabat berwenang menunjuk Kepala Otorita IKN setelah aturan tersebut resmi diundangkan.

Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.

Dalam draf aturan itu tertuang bahwa IKN dinamai Nusantara karena menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama penjabat Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Ada di kantongnya beliau (Jokowi, red)," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Namun, Suharso mengaku tidak tahu nama yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Dirinya hanya percaya kepala negara akan memilih orang yang tepat di jabatan tersebut.

Aturan memerintahkan Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk paling lama dua bulan setelah ada UU IKN. Siapa yang akan menjabat?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News