Presiden Belum Teken, Pimpinan DPR Baru Tetap Dilantik

Presiden Belum Teken, Pimpinan DPR Baru Tetap Dilantik
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Padahal, UU itu juga mengatur penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan sebenarnya tidak masalah jika presiden tak menandatangani UU MD3. Sebab, sesuai aturan perundangan jika dalam masa 30 hari presiden tidak tanda tangan maka UU yang sudah disahkan DPR tetap berlaku dan mengikat.

Bambang mengatakan, UU MD3 dibacakan di rapat paripurna DPR sekitar 13-14 Februari 2018 lalu. Nah, sekitar 15 Maret nanti sudah memasuki masa 30 hari. UU itu pun akan berlaku.

"Artinya calon wakil ketua DPR sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinan DPR," kata Bambang sebelum rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (5/3).

Menurut Bambang, sejauh ini PDI Perjuangan belum mengirimkan nama calon wakil ketua kepada pimpinan DPR. "Karena kan masih menunggu keputusan presiden. Kami di DPR menghargai apa pun yang nanti diputuskan oleh presiden," ungkapnya.

Bambang berharap kalau memang ada yang tidak setuju paling tidak dengan tiga ayat pada pasal-pasal di UU MD3, bisa diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu memastikan apa pun keputusan MK, akan ditaati DPR. "Karena itu keputusan tertinggi hukum kita," tegasnya.

Karena itu, Bamsoet menegaskan sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan UU MD3. Dia pun meminta persoaan yang ada tidak dibesar-besarkan.

Tak masalah jika presiden tak menandatangani UU MD3. Sesuai aturan jika dalam masa 30 hari presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut tetap berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News