Presiden Belum Teken, Pimpinan DPR Baru Tetap Dilantik
Senin, 05 Maret 2018 – 11:12 WIB
"Toh ada mekanismenya dan publik sudh dewasa menerima suatu kenyataan bahwa sebuah UU itu kan tidak bisa dibuat dengan DPR saja, pasti bersama sama pemerintah," katanya. (boy/jpnn)
Tak masalah jika presiden tak menandatangani UU MD3. Sesuai aturan jika dalam masa 30 hari presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut tetap berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB