Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg
1. Bintang Mahaputera Adipurna;
2. Bintang Mahaputera Adipradana;
3. Bintang Mahaputera Utama;
4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
5. Bintang Mahaputera Nararya.
Bab IX PP ini juga mengatur tata cara pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan. Pasal 79 Ayat 1 menyatakan dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau
Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka