Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, pelaksanaan UU 20/2009 diatur dalam PP 35/2010. Pasal 1 Ayat 5 PP 35/2010 menyatakan bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Pasal 5 Ayat 2 huruf b menyatakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa
Pasal 6 Ayat 2 Huruf b menyatakan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:
Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka