Presiden Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, Yusril Bilang Begini
Yusril juga mengakui, Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepadanya dengan dilandasi iktikad baik.
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," ucapnya.
Menurut Yusril, dengan adanya pencabutan, maka presiden harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10/2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Yusril bilang begini, menyikapi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres soal investasi miras.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini