Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Senin, 22 Maret 2010 – 11:33 WIB
JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Tumpak Hatorangan Panggabean dari kursi pelaksana tugas (plt) Ketua KPK. Setelah Tumpak lengser, maka empat pimpinan KPK akan menjadi pimpinan secara bergilir. Sementara wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa dengan berhentinya Tumpak maka para pimpinan KPK yang ada akan bergiliran menjadi pelaksana harian pimpinan KPK. Hal serupa pernah dilakukan ketika Antasari Azhar ditahan Polisi lantaran menjadi tersangka pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.
"Hari ini saya sudah terima Keppresnya, jadi statusnya demisioner," ujar Tumpak saat bincang-bincang dengan wartawan dalam acara coffee morning di KPK, Senin (22/3).
Menurutnya, dalam Keppres pengangkatannya memang statusnya hanya pelaksana tugas, dan bukan pimpinan KPK definitif. Karenanya Tumpak mengaku biasa saja dengan status barunya. Mantan jaksa itu pun mengaku bakal 'bertapa' lagi. "Saya kembali ke habitat. Naik gunung terus bertapa lagi," ujarnya sembari tersenyum.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri