Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB
Ilustrasi - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11). Foto: Supplied for JPNN.com.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakiti Abdul Fickar Hadjar menilai disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni menunjukkan ketidaksinkronan majelis hakim dalam menggunakan alat bukti yang sama dalam putusan yang berbeda.
“Ini artinya ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Ada perbedaan menghargai alat bukti sehingga menimbulkan kekhilafan hakim. Sehingga, sudah benar jika diajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut,” pungkas Abdul Fickar. (gir/jpnn)
Presiden Prabowo diminta membenahi sistem penegakan hukum menyusul kasus yang dialami Alex Denni.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Rapat Minggu Malam, Presiden Prabowo Menyampaikan Instruksi
- Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto
- Fernando Emas Ingatkan Presiden Prabowo untuk Mewaspadai Reformasi 1998 Jilid II
- Prabowo Baca Surat Siswa SMK Negeri 1 Sorong, Isinya Begini
- Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
JPNN.com




