Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB

Ilustrasi - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11). Foto: Supplied for JPNN.com.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakiti Abdul Fickar Hadjar menilai disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni menunjukkan ketidaksinkronan majelis hakim dalam menggunakan alat bukti yang sama dalam putusan yang berbeda.
“Ini artinya ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Ada perbedaan menghargai alat bukti sehingga menimbulkan kekhilafan hakim. Sehingga, sudah benar jika diajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut,” pungkas Abdul Fickar. (gir/jpnn)
Presiden Prabowo diminta membenahi sistem penegakan hukum menyusul kasus yang dialami Alex Denni.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas