Presiden Diminta Tegur Keras Kapolri

Presiden Diminta Tegur Keras Kapolri
Presiden Diminta Tegur Keras Kapolri
Ganjar juga mengingatkan, institusi Polri tidak mencari-cari alasan yang justru  memerlihatkan ketidakpahaman hukum sekaligus arogansi korps berbaju cokelat tersebut.

Ganjar menjelaskan, memang ada Memorandum of Understanding (MoU), antara lembaga penegak hukum bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan. “Tapi itu menurut pasal 50 UU KPK tidak berlaku jika KPK masuk dan mengambil alih penyelidikan. Yang lain harus stop,” tegasnya.

Karenanya, kata dia, Polri harus membaca UU dengan benar dan gunakan  metode penafsiran yang tepat. “Kalau mereka baca dan tafsirkan benar maka tidak akan perlu ada perdebatan seperti ini,” imbuhnya.

Lebih jauh dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memberikan teguran keras kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan jajarannya yang tetap ngotot melakukan penyelidikan. Menurut dia, SBY tidak bisa membiarkan kesombongan institusi kepolisian yang melecehkan hukum, masyarakat, dan KPK.

JAKARTA –  Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana menjelaskan, apapun alasan Polri yang ngotot menangani kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News