Presiden Diminta Tegur Keras Kapolri
Jumat, 03 Agustus 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana menjelaskan, apapun alasan Polri yang ngotot menangani kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri, tidak bisa diterima. “Tidak ada satupun alasan logis dan sesuai UU yang dikemukakan institusi kepolisian terkait kasus korupsi simulator SIM ini,” kata Ganjar Laksamana, kepada wartawan, Jumat (3/8), di Jakarta.
Bahkan, kata dia, Polri yang tidak membiarkan KPK menyelidiki kasus itu, sesuai Undang-undang KPK, juga tidak bisa diterima.
Dia mengatakan, kalau Polri membaca dengan benar aturan perundangan yang ada dengan metode penafsiran yang tepat maka mereka akan tahu bahwa kengototan mereka itu salah
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana menjelaskan, apapun alasan Polri yang ngotot menangani kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan