Hasil Laboratorium Yakinkan Kejaksaan Bioremediasi Chevron Korupsi
Jumat, 03 Agustus 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) semakin yakin bahwa proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak (bioremediasi) yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merugikan negara.
Keyakinan ini mucul setelah hasil laboratorium menunjukan bahwa sample tanah yang diuji Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan menyimpulkan bioremediasi tak pernah dilakukan.
Baca Juga:
"Jadi mendukung pembuktian jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (3/8). Menurut Mantan Kajati DKI ini, langkah selanjutnya dari penyidik adalah menunggu perhitungan hasil kerugian negara yang kini tengah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebaliknya, Corporate Communication Manager CPI Doni Indrawan menyebut bioremediasi telah dilakukan sejak tahun 1997. "Dan mulai diterapkan tahun 2003 setelah dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) semakin yakin bahwa proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar