Presiden Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Apakah Berlaku untuk Penumpang Kereta Api?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat membuka masker saat beraktivitas di luar rumah.
Walau begitu, penggunaan masker masih diwajibkan saat masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan atau penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” ucap Eva, Rabu (18/5).
Pelanggan juga dianjutkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tutur Eva.
Untuk dapat naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tambahnya.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memberikan penjelasan terkait penggunaan masker bagi penumpang kereta api, simak.
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB