Presiden Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Apakah Berlaku untuk Penumpang Kereta Api?

Presiden Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Apakah Berlaku untuk Penumpang Kereta Api?
Penumpang kereta api. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat membuka masker saat beraktivitas di luar rumah.

Walau begitu, penggunaan masker masih diwajibkan saat masyarakat menggunakan moda transportasi umum.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan atau penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” ucap Eva, Rabu (18/5).

Pelanggan juga dianjutkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tutur Eva.

Untuk dapat naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tambahnya.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memberikan penjelasan terkait penggunaan masker bagi penumpang kereta api, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News