Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor

Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkan. Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini.

"Masih tunggu, tapi (draf Perpres) sudah di presiden," tutur Herry Purnomo sebelum Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Senin (13/6).

Alasan mengapa Perpres belum bisa terbit pekan ini, kata Herry, lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di di luar negeri. "Mungkin pekan ini belum. Pak Presiden kan lagi di luar negeri," ucapnya.

Meski demikian, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011. Dijelaskan, nantinya Perpres akan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Yang pasti nggak lewat bulan ini," ujarnya.

JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News