Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret

jpnn.com - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengumumkan bahwa pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selsa (11/3).
Dia menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat atau sesuai kemampuan pemda masing-masing.
Adapun, untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan THR bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, hakim hingga pensiunan mulai cair 17 Maret 2025.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO