Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis
Sabtu, 18 Mei 2013 – 18:18 WIB
Salah satu kelompok yang mendukung oposisi dan lobby anti-pernikahan sejenis adalah Gereja Katholik. Mereka menganggap UU itu akan merusakkan bangunan penting di masyarakat.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa 55-60 persen warga Prancis mendukung pernikahan sejenis. Namun, hanya 50 persen yang menyetujui adopsi gay.
Yang pasti, keputusan itu menjadikan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia setelah Selandia Baru yang mengesahkan UU Pernikahan Sejenis pada bulan lalu. Untuk Eropa, Prancis menjadi negara ke-9 yang mengakui pernikahan sejenis setelah Belanda dan negara-negara di Skandinavia. Kini, RUU Pernikahan Sejenis juga tengah digodok di parlemen Inggris. (ara/jpnn)
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas