Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis
Sabtu, 18 Mei 2013 – 18:18 WIB

Foto: The Telegraph
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis. Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan lalu.
Hollande menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu/ "Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini," katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).
Baca Juga:
Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU itu ditandatangani.
Baca Juga:
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan
BERITA TERKAIT
- Soal Ini, Prabowo Ingin Indonesia Bisa Belajar dari Brasil
- Megawati Usulkan Piagam Masa Depan Bersama sebagai Etika Global Bangun Dunia Damai
- Megawati Serukan Kembali Gagasan Bung Karno Bangun Dunia Baru Lewat Pidato di PBB
- Berpidato di Beijing, Megawati Sebut Spirit Dasasila Bandung Belum Selesai, Palestina Masih Menderita
- Prabowo Antusias Sambut Rencana Presiden Brasil Bawa Ratusan Pebisnis ke Indonesia
- Presiden Brasil Puji Indonesia sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan