Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis
Sabtu, 18 Mei 2013 – 18:18 WIB
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis. Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan lalu.
Hollande menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu/ "Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini," katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).
Baca Juga:
Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU itu ditandatangani.
Baca Juga:
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan
BERITA TERKAIT
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Soroti Kemiskinan di Negara Islam, Indonesia Desak OKI Ambil Tindakan
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina